Archive for Februari 2014
OPH Event Organizer Division
Apa ada yang tahu apa tugas divisi ini? Ketika
melihat namanya, terdapat kata event. Event itu artinya sama dengan
acara atau kegiatan. Berarti divisi ini tugasnya membuat suatu event atau
kegiatan. Divisi ini baru dibentuk pada awal tahun ini. Mengapa divisi ini
dibentuk? Yaitu, untuk memudahkan divisi-divisi yang lain dalam bertugas.
Karena sebelum divisi ini ada, divisi-divisi yang lain tugasnya juga membuat
event yang berhubungan dengan divisinya
masing-masing. Namun, karena tugasnya terlalu banyak, maka dibentuklah divisi
“Event Organizer.
OPH Language Division
Melihat namanya saja, pasti sudah bisa
ditebak. Divisi ini berhubungan dekat sekali yang namanya bahasa. Bertugas
menjadikan lingkungan LPI Ar-Rohmah menjadi lingkungan yang penuh dengan
bahasa. Namun, bahasa yang dimaksud di sini adalah bahasa Inggris dan bahasa
Arab. Namun, tidak hanya divisi ini yang bekerja. Mereka dibantu oleh English
Mover (Penggerak Bahasa Inggris) yang bertugas di bidang bahasa Inggris dan
Al-‘Arabiyah lil Mutawassith yang bertugas di bidang bahasa Arab.
OPH Design Graphics Division
Pada awalnya, divisi ini bernama “Minat Bakat”.
Namun, berhubung secara umum tugasnya seperti mendesain, maka divisi ini
berganti nama menjadi “Desain Grafik”karena tugasnya yang tidak cocok dengan
nama “Minat Bakat”. Divisi ini secara umum bertugas seperti mendesain/membuat
baju, logo, dan yang lainnya sehingga lebih menarik. Kemudian, juga ada mengupdate
informasi-informasi dari dunia luar, lalu ditempelkan di mading (Majalah
Dinding), supaya para santri tidak ketinggalan informasi. Rata-rata, tugasnya
berhubungan dengan aplikasi “Corel Draw”
OPH Spiritualism Division
Ini adalah divisi yang paling dicintai oleh
Allah SWT (Insya Allah). Karena secara umum, tugasnya adalah mengatur masjid
sehingga tercipta suasana yang khusyu’ dan tentram. Dan rata-rata anggotanya
mempunyai suara yang merdu ketika melantunkan adzan dan membaca al-Qur an.
Kemudian, mereka shalatnya juga sangat khusyu’.
OPH Muamalah Social Division
Bisa dibilang anggotanya ini “sangar-sangar”
dan sangat tegas. Divisi ini secara umum tugasnya seperti kedisiplinan.
Tugasnya seperti mengatur siswa untuk masuk kelas, mengecek kelengkapan
seragam, dan semacamnya. Tidak hanya itu, divisi ini juga bertugas membuat
acara yang berhubungan dengan kemanusiaan. Seperti BakSos (Bakti Sosial) dan
meminta sumbangan untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu.
OPH Daily Organizer
Divisi ini terdiri dari 4 orang anggota, yaitu; ketua,
wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
·
Ketua
Bertugas mengatur dan mengawasi tugas-tugas
para anggota. Dalam organisasi ini, ketua adalah jabatan tertinggi. Karena itu,
kita harus menghormatinya. Karena, dialah yang bertanggung jawab jika ada
kendala atau masalah di organisasi ini. Jadi, bisa dibilang ketua adalah yang
paling berat dan paling banyak tugasnya. Tapi, jangan pernah meremehkan jabatan
ketua. Tanpa ketua, tidak ada yang bisa mengatur organisasi ini.
·
Wakil Ketua
Tugasnya hampir sama dengan ketua. Hanya saja,
wakil ketua hanya menggantikan tugas ketua pada waktu tertentu ketika ketua
dibutuhkan, tetapi ketua berhalangan untuk hadir.
·
Sekretaris
Bertugas untuk menulis/merangkum isi
pembahasan yang dibahas dalam rapat, membuat proposal, dan masih banyak
lainnya. Biasanya, tugasnya sekretaris sering mengetik dan menulis. Jadi,
maklumi saja jika sekretaris itu cara menulisnya agak cepat.
·
Bendahara
Dia adalah orang yang bisa dibilang“paling kaya” di organisasi ini.
Mengapa? Namanya saja bendahara, sudah pasti berhubungan dengan uang. Dialah
yang memegang uang kas dan uang lainnya yang berhubungan dengan OPH. Tapi,
tugasnya termasuk berat. Karena jika misalnya uang-uang itu hilang (apalagi
kalau banyak), pasti disuruh menggantikan uang yang hilang tersebut. Jadi,
jangan remehkan tugas bendahara.
Ada apa dengan Bangsa ini??.. Kenapa Sejarah selalu dibuat Sesuai Keinginan Penguasa??
Ketika Gajah Mada Menyerbu pulau – pulau di seantero Nusantara, maka oleh para penguasa negeri ini yang memang selalu dari jawa, dia disebut sebagai pemersatu bangsa. Padahal dalam kacamata orang melayu, kalimantan, dan celebes, dia dianggap sebagai agressor.
Atau siapa sesungguhnya Fatahillah ? tepatkah dia disebut sebagai pahlawannya orang betawi, padahal saat menyerbu Batavia, dia bersama pasukannya membumihanguskan kampung asli warga betawi hingga orang orang Betawi mengungsi ke daerah pedalaman. Sisa dakwah Fatahillah di betawi pun tidak pernah berhasil ditemukan.
Tahukah Anda jika jenderal Sudirman selalu mengutip ayat ayat jihad dalam tiap surat perintahnya ? Tahukah Anda jika Aceh telah berdaulat sebagai satu negara jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini lahir ? Tahukah Anda jika CIA belepotan darah dalam peristiwa 1 Oktober 1965 ? Tahukah Anda jika Jenderal Suharto membangun Orde Baru di atas genangan darah jutaan rakyat Indonesia, tanpa diprotes sebagai pelanggaran HAM oleh Barat ? Tahukah Anda kenapa negeri yang kaya raya ini bisa menjadi miskin dan diambang kehancuran seperti sekarang ini ?
Sejarah yang sejak kita duduk di bangku sekolah hingga hari ini ternyata masih banyak yang merupakan He-Story, alias penuturan para pemenang, bukan History atau Sejarah itu sendiri. Gerakan reformasi pun tidak pernah menyentuh barang sedikitpun penulisan sejarah yang sama sekali tidak adil ini. Lantas, bagaimanakah kita, umat islam, harus bersikap?
Tag :
culture,
Mading Online,
AD-ART OPH SMP Ar-Rohmah Putra Malang
ANGARAN
DASAR
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI PELAJAR
HIDAYATULLAH (OPH)
Menimbang :Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OPH SMP Arrohmah Kab.Malang adalah sebagai beikut:
Isi Anggaran Dasar OPH SMP Arrohmah Kab.Malang adalah sebagai beikut:
BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasi Pelajar Hidayatullah (OPH)
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasi Pelajar Hidayatullah (OPH)
Pasal 2
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentukan
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentukan
Pasal 3
Organisasiiniberkedudukandi SMPAr Rohmah “Boarding School” Malang
Organisasiiniberkedudukandi SMPAr Rohmah “Boarding School” Malang
BAB II
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OrganisasiiniberdasarkanPancasila dan UUD (Amandemen UUD 45)
Pasal 5
Organisasiinibertujuanmempersiapkansiswasebagaikader
penerus cita – citaperjunganpembangunanbangsa
,guna :
a. Meningkatkankeimanandanketaqwaanterhadap
ALLAH S.W.Tdanberbudipekertiluhur.
b. Meningkatkanpengetahuandanketrampilan.
c. Meningkatkankesehatanjasmanidanrohani
d. Memantapkankepribadiandanmandiri
e. Mempertebal rasa
tangungjawabkemasyarakatandankebangsaan.
f.
Menumbuhkan sikap kemandirian Siswa
Pasal 6
1. Organisasiinibersifat
intra sekolah,danmerupakansatu-satunya
berorganisasidanmenampungseluruhkegiatansiswa dan menaungi beberapa organisasi diantaranya English Mover (EM), Al Arobiyah lil Mutawasit (AM) sertaadahubunganorganisatordengan
OPH disekolah lain danatautidakmenjadibagiandariorganisasi lain diluarsekolah.
2. Organisasiinihanyaberhakmewakilisiswadarisekolah
yang bersangkutan.
3. Organisasi ini dibentuk dan diadakan sesuai kebutuhan
4. Anggota OPH yang disepakati melalui Koordinasi
Pengurus OPH dan Pembina
BAB III
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
A.
Keanggotaan
:
1.
AnggotaOrganisasiinisecaraotomatisadalahsiswa
yang masihaktifbelajarpada sekolah.
2.
AnggotaOrganisasiinimemerlukankartuanggota
.
3.
Keanggotaanberakhirapabilasiswa
yang bersangkutantidakmenjadisiswalagidisekolahini,atau dikeluarkan.
Pasal 8
B.
KeuanganOrganisasiinidiperolehdari:
1.Dana Iuran Bulanan dari Anggota OPH
2.Dana dari sekolah yang
bersangkutan
3.Sumbangan yang
tidak terikat
4.Sumbangan lain
yang sesuai norma hukum dan agama yang berlaku
5.Hasil
binis mingguan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.
Setiapanggotamempunyaihak:
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
d.
Berpendapat saat koordinasi harian.
2. Setiap anggota berke wajibanuntuk :
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Menjaga nama baik Organisasi
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Menjaga nama baik Organisasi
c.
Menghormatitenagakependidikan.
d.Mematuhiperaturantatatertibsekolah.
d.Mematuhiperaturantatatertibsekolah.
Memeliharasaranadanprasaranasertakeamanan,kebersihan,ketertiban,keindahandankekeluargaansekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OPH
Pasal 10
PERANGKAT OPH
Pasal 10
1. Perangkat OPH terdiridari:
a. Pembina OPH
b. Pengurus OPH
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah, Bag. Kesiswaan, BK .
3. Pengurus OPH terdiridari :
a.Ketua
b. Pengurus OPH
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah, Bag. Kesiswaan, BK .
3. Pengurus OPH terdiridari :
a.Ketua
b.
Wakil Ketua
c. Sekretaris
c. Sekretaris
d.
Bendahara
g. Divisi Muamalah Sosial
h. Divisi Mental Spiritual
i. DivisiDesign Graphic
j. Divisi Bahasa
h. Divisi Mental Spiritual
i. DivisiDesign Graphic
j. Divisi Bahasa
k. Divisi Event Organizer
BAB VI
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS OPH
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b)
Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
c)
Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e)
Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f)
Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
BAB VI
Pasal 14
Tugas
dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
a)
Bersama-sama
ketua menetapkan kebijaksanaan;
b)
Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c)
Menggantikan
ketua jika berhalangan;
d)
Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e)
Bertanggung
jawab kepada ketua;
f)
Wakil
ketua mengkoordinasikan bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
a)
Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
b)
Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
c)
Menyiarkan,
mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan;
d)
Menyiapkan
laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e)
Bersama
ketua menendatangani setiap surat;
f)
Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
g)
Bertindak
sebagai notulis dalam rapat
Pasal
16
Tugas
dan Tanggung Jawab Bendahara
a)
Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang
diperlukan.
b)
Membuat
tanda bukti kwitansi setiap pemmmasukan pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban
c)
Bertanggung
jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d)
Menyampaikan
laporan keuangan secara berskala
Pasal
17
Tugas
dan Tanggung Jawab Ketua Divisi
a)
Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
b)
Melaksanakan
kegiatan bidang yang diprogramkan;
c)
Memimpin
rapat bidang;
d)
Menetapkan
kebijaksanaan bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan
mufakat;
e)
Menyampaikan
laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua
BAB VII
RAPAT
PENGURUS OPH
Pasal 18
1)
Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri
seluruh anggota pengurus OPH, untuk membahas :
a. Penyusunan
program kerja tahunan OPH
b. Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja pengurus OPH tengah tahunan dan tahunan
2)
Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri
oleh Pengurus harian OPH, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, untuk membicarakan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari
3)
Rapat Divisi
Rapat yang dipimpin ketua divisi untuk membicarakan
sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing divisi.
4) Rapat
Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan
yang mendesak atas usul pengurus OPH, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan
dan disetujui oleh Pembina OPH
BAB VIII
MASA
JABATAN
Pasal 19
1.Masa jabatan pengurus OPH dan
organisasi dibawah naungan OPH selama kurun waktu 1 tahun ,berawal dari tahun ajaran
sampai berakhirnya tahun ajaran.
2. Bagi,pengurus yang mencoreng atau berbuat sesuatu yang
tidak sesuai dengan norma yang berlaku ,maka akan dilakukan pemberhentian
melalui persetujuan Pembina dan Pengurus OPH.
BAB IX
Pasal 20
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Anggota dinyatakan
berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau
diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota.
BAB X
SYARAT DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 21
SYARAT
PENGURUS OPH
Untuk
menjadi pengurus OPH di Sekolah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Mentaati
Janji Pemuda Islam
2. Bertaqwa
kepada Allah SWT;
3. Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki
bakat sebagai pemimpin;
5. Tidak
terlibat penggunaan narkoba;
6. Memiliki
kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7. Dapat
mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu
karena menjadi pengurus OPH;
8. Tidak duduk
di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
9. Syarat lain
disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
Pasal 22
KEWAJIBAN
PENGURUS OPH
Pengurus OPH
yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
1.
Mentaati
Janji Pemuda Islam
2.
Menyusun
dan melaksanakan Program kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OPH;
3.
Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
4.
Kepemimpinan
pengurus OPH bersifat kolektif;
5.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OPH
6.
Selalu
berkonsultasi dengan Pembina OPH.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
a) Hal-Hal yang belumdiaturdalamanggaranini, akandiaturlebihlanjutdalamAnggaranRumahTangga,ataudalamperaturan
lain yang sah.
b)
AnggaranRumahTanggamengaturlebihrinci
hal yang belumdiaturdalamAnggaranDasar.
c) AnggaranRumahTanggadisusunolehmasing-masingsekolahdandisusunberdasarkanAnggaranDasar.
Tag :
Arrohmah,
Sejarah A-FEST
Sudah pernah
dengar AFEST? Pasti sudah kan? AFEST adalah ajang perlombaan yang diadakan oleh
Organisasi Pelajar Hidayatullah.Pada awalnya, ada seorang Ustadz (pengasuh) yang mengkritik
kepada Iqbal Rizky, Fadel M. Irfan, dan Zaki Mubarok (alumni SMP Ar-Rohmah
Malang, red)sepertiini, ”Heh, OPH itu seharusnya nggak lagi bikin lomba
internal, tapi waktunya bikin lomba Eksternal.” Nah, karena hal tersebut,
akhirnya “Trio
Santri” tersebutingin
membuat lomba eksternal. Awalnya, hal tersebut hanyabercanda. Tapi, entah
kenapa bisa membuat
lomba tersebut. Lalu, tiga anak tersebutmelapor
kepadaUstadz BadrusSholeh (salahsatu guru di SMP Ar-Rohmah, red).
Awalnya Ustadz Badrus tidak setuju, tapi karena sedikit paksaan dari Akhina
Fadel, akhirnyaUstadz Badrus setuju. Akhirnya, anak-anak pada dikumpulkan di Kantor OPH, setelahitu
dibriefing. Dari itulah, kita pun memberi nama lomba eksternal tersebut dengan
nama “AFEST” atau Ar-Rohmah Festival.
Awalnya,
AFEST akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2012. Namun, karena
pelaksanaannya untuk anak SD se-Malang Raya dan anak SD itu pada mepet UAS
mereka, akhirnya dimundurkan sampai bulan Januari
|
Nah,
pada bulan Januarinya diundur lagi karena target pesertanya tidak mencukupi dan
ada sedikit kendala. Akhirnya, diundur sampai bulan Maret.
dan
pada akhirnya, pada tanggal 3 Maret 2013, AFEST 2013 dilaksanakan. Dengan
persiapan yang matang, dan dengan sedikit ragu-ragu untuk melaksanakannya,
akhirnya kami pun memulainya. Pada awalnya,
acaratersebutagakkacau. Tapi, karena kami
ingin AFEST tersebut berhasil, akhirnya AFEST tersebut Sukses. Dan AFEST
tersebut masuk di Koran Jawa Post alias Radar Malang dan Majalah Hidayatullah.
|