Popular Post

Rabu, 26 Februari 2014

AD-ART ORGANISASI PELAJAR HIDAYATULLAH (OPH) SMP ARROHMAH PUTRA  KABUPATEN MALANG

ANGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PELAJAR HIDAYATULLAH (OPH)

Menimbang :Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OPH SMP Arrohmah
Kab.Malang adalah sebagai beikut:

BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasi Pelajar Hidayatullah (OPH)
Pasal 2
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentuk
an
Pasal 3
Organisasiiniberkedudukan
di SMPAr Rohmah “Boarding School” Malang

BAB II
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4

OrganisasiiniberdasarkanPancasila dan UUD (Amandemen UUD 45)

Pasal 5
Organisasiinibertujuanmempersiapkansiswasebagaikader penerus cita – citaperjunganpembangunanbangsa ,guna :
a.   Meningkatkankeimanandanketaqwaanterhadap ALLAH S.W.Tdanberbudipekertiluhur.
b.   Meningkatkanpengetahuandanketrampilan.
c.   Meningkatkankesehatanjasmanidanrohani
d.   Memantapkankepribadiandanmandiri
e.   Mempertebal rasa tangungjawabkemasyarakatandankebangsaan.
f.    Menumbuhkan sikap kemandirian Siswa


Pasal 6
1.      Organisasiinibersifat intra sekolah,danmerupakansatu-satunya   berorganisasidanmenampungseluruhkegiatansiswa dan menaungi beberapa organisasi diantaranya English Mover (EM), Al Arobiyah lil Mutawasit  (AM) sertaadahubunganorganisatordengan OPH disekolah lain danatautidakmenjadibagiandariorganisasi lain diluarsekolah.
2.      Organisasiinihanyaberhakmewakilisiswadarisekolah yang bersangkutan.
3.      Organisasi ini dibentuk dan diadakan sesuai kebutuhan
4.      Anggota OPH yang disepakati melalui Koordinasi Pengurus OPH dan Pembina





BAB III
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
A.    Keanggotaan :
1.      AnggotaOrganisasiinisecaraotomatisadalahsiswa yang masihaktifbelajarpada sekolah.
2.      AnggotaOrganisasiinimemerlukankartuanggota .
3.      Keanggotaanberakhirapabilasiswa yang bersangkutantidakmenjadisiswalagidisekolahini,atau dikeluarkan.
Pasal 8
B.     KeuanganOrganisasiinidiperolehdari:
            1.Dana Iuran Bulanan dari Anggota OPH
2.Dana dari sekolah yang bersangkutan
            3.Sumbangan yang tidak terikat
            4.Sumbangan lain yang sesuai norma hukum dan agama yang berlaku
            5.Hasil binis mingguan

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.      Setiapanggotamempunyaihak:
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
d. Berpendapat saat koordinasi harian.
2.      Setiap anggota berke wajibanuntuk :
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Menjaga nama baik Organisasi
c. Menghormatitenagakependidikan.
d.Mematuhiperaturantatatertibsekolah.


Memeliharasaranadanprasaranasertakeamanan,kebersihan,ketertiban,keindahandankekeluargaansekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OPH
Pasal 10
1. Perangkat OPH terdiridari:
a. Pembina OPH
b. Pengurus OPH
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah, Bag. Kesiswaan, BK .
3. Pengurus OPH terdiridari :
a.
Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
g. Divisi Muamalah Sosial
h. Divisi Mental Spiritual
i. DivisiDesign Graphic
j. Divisi Bahasa
k. Divisi Event Organizer
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OPH
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua

a)       Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b)       Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c)      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d)     Memimpin rapat;
e)      Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f)       Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.




BAB VI
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua

a)       Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b)       Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c)       Menggantikan ketua jika berhalangan;
d)      Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e)       Bertanggung jawab kepada ketua;
f)        Wakil ketua mengkoordinasikan bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
a)       Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
b)       Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c)       Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan; 
d)      Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e)       Bersama ketua menendatangani setiap surat;
f)        Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g)       Bertindak sebagai notulis dalam rapat
 Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
a)      Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
b)      Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemmmasukan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
c)      Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d)     Menyampaikan laporan keuangan secara berskala 


 Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Divisi
a)       Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
b)       Melaksanakan kegiatan bidang yang diprogramkan;
c)       Memimpin rapat bidang;
d)      Menetapkan kebijaksanaan bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e)       Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua
BAB VII
RAPAT PENGURUS OPH
Pasal 18
1)      Rapat Pleno Pengurus

Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OPH, untuk membahas :
a.       Penyusunan program kerja tahunan OPH
b.      Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OPH tengah tahunan dan tahunan
 2)      Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus harian OPH, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari
 3)      Rapat Divisi
Rapat yang dipimpin ketua divisi untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing divisi.
4)    Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OPH, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OPH




BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 19
1.Masa jabatan pengurus OPH dan organisasi dibawah naungan OPH selama kurun waktu 1 tahun ,berawal dari tahun ajaran sampai berakhirnya tahun ajaran.
2. Bagi,pengurus yang mencoreng atau berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku ,maka akan dilakukan pemberhentian melalui persetujuan Pembina dan Pengurus OPH.

BAB IX
Pasal 20
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota.
BAB X
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 21
SYARAT PENGURUS OPH
Untuk menjadi pengurus OPH di Sekolah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Mentaati Janji Pemuda Islam
2.      Bertaqwa kepada Allah SWT;
3.      Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4.      Memiliki bakat sebagai pemimpin;
5.      Tidak terlibat penggunaan narkoba;
6.      Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7.      Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OPH;
8.       Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
9.  Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.


Pasal 22
KEWAJIBAN PENGURUS OPH
Pengurus OPH yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
1.      Mentaati Janji Pemuda Islam
2.      Menyusun dan melaksanakan Program kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OPH;
3.      Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
4.      Kepemimpinan pengurus OPH bersifat kolektif;
5.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OPH
6.      Selalu berkonsultasi dengan Pembina OPH.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
a)      Hal-Hal yang belumdiaturdalamanggaranini, akandiaturlebihlanjutdalamAnggaranRumahTangga,ataudalamperaturan lain yang sah.
b)      AnggaranRumahTanggamengaturlebihrinci hal yang belumdiaturdalamAnggaranDasar.
c)      AnggaranRumahTanggadisusunolehmasing-masingsekolahdandisusunberdasarkanAnggaranDasar.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © OPH SMP Ar-Rohmah - OSIS SMP - Powered by Ar-Rohmah Putra Hidayatullah Malang - Designed by OPH Crew -