- Back to Home »
- Arrohmah »
- AD-ART OPH SMP Ar-Rohmah Putra Malang
Rabu, 26 Februari 2014
ANGARAN
DASAR
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI PELAJAR
HIDAYATULLAH (OPH)
Menimbang :Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OPH SMP Arrohmah Kab.Malang adalah sebagai beikut:
Isi Anggaran Dasar OPH SMP Arrohmah Kab.Malang adalah sebagai beikut:
BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasi Pelajar Hidayatullah (OPH)
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasi Pelajar Hidayatullah (OPH)
Pasal 2
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentukan
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentukan
Pasal 3
Organisasiiniberkedudukandi SMPAr Rohmah “Boarding School” Malang
Organisasiiniberkedudukandi SMPAr Rohmah “Boarding School” Malang
BAB II
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OrganisasiiniberdasarkanPancasila dan UUD (Amandemen UUD 45)
Pasal 5
Organisasiinibertujuanmempersiapkansiswasebagaikader
penerus cita – citaperjunganpembangunanbangsa
,guna :
a. Meningkatkankeimanandanketaqwaanterhadap
ALLAH S.W.Tdanberbudipekertiluhur.
b. Meningkatkanpengetahuandanketrampilan.
c. Meningkatkankesehatanjasmanidanrohani
d. Memantapkankepribadiandanmandiri
e. Mempertebal rasa
tangungjawabkemasyarakatandankebangsaan.
f.
Menumbuhkan sikap kemandirian Siswa
Pasal 6
1. Organisasiinibersifat
intra sekolah,danmerupakansatu-satunya
berorganisasidanmenampungseluruhkegiatansiswa dan menaungi beberapa organisasi diantaranya English Mover (EM), Al Arobiyah lil Mutawasit (AM) sertaadahubunganorganisatordengan
OPH disekolah lain danatautidakmenjadibagiandariorganisasi lain diluarsekolah.
2. Organisasiinihanyaberhakmewakilisiswadarisekolah
yang bersangkutan.
3. Organisasi ini dibentuk dan diadakan sesuai kebutuhan
4. Anggota OPH yang disepakati melalui Koordinasi
Pengurus OPH dan Pembina
BAB III
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
A.
Keanggotaan
:
1.
AnggotaOrganisasiinisecaraotomatisadalahsiswa
yang masihaktifbelajarpada sekolah.
2.
AnggotaOrganisasiinimemerlukankartuanggota
.
3.
Keanggotaanberakhirapabilasiswa
yang bersangkutantidakmenjadisiswalagidisekolahini,atau dikeluarkan.
Pasal 8
B.
KeuanganOrganisasiinidiperolehdari:
1.Dana Iuran Bulanan dari Anggota OPH
2.Dana dari sekolah yang
bersangkutan
3.Sumbangan yang
tidak terikat
4.Sumbangan lain
yang sesuai norma hukum dan agama yang berlaku
5.Hasil
binis mingguan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.
Setiapanggotamempunyaihak:
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
d.
Berpendapat saat koordinasi harian.
2. Setiap anggota berke wajibanuntuk :
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Menjaga nama baik Organisasi
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Menjaga nama baik Organisasi
c.
Menghormatitenagakependidikan.
d.Mematuhiperaturantatatertibsekolah.
d.Mematuhiperaturantatatertibsekolah.
Memeliharasaranadanprasaranasertakeamanan,kebersihan,ketertiban,keindahandankekeluargaansekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OPH
Pasal 10
PERANGKAT OPH
Pasal 10
1. Perangkat OPH terdiridari:
a. Pembina OPH
b. Pengurus OPH
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah, Bag. Kesiswaan, BK .
3. Pengurus OPH terdiridari :
a.Ketua
b. Pengurus OPH
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah, Bag. Kesiswaan, BK .
3. Pengurus OPH terdiridari :
a.Ketua
b.
Wakil Ketua
c. Sekretaris
c. Sekretaris
d.
Bendahara
g. Divisi Muamalah Sosial
h. Divisi Mental Spiritual
i. DivisiDesign Graphic
j. Divisi Bahasa
h. Divisi Mental Spiritual
i. DivisiDesign Graphic
j. Divisi Bahasa
k. Divisi Event Organizer
BAB VI
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS OPH
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b)
Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
c)
Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e)
Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f)
Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
BAB VI
Pasal 14
Tugas
dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
a)
Bersama-sama
ketua menetapkan kebijaksanaan;
b)
Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c)
Menggantikan
ketua jika berhalangan;
d)
Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e)
Bertanggung
jawab kepada ketua;
f)
Wakil
ketua mengkoordinasikan bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
a)
Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
b)
Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
c)
Menyiarkan,
mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan;
d)
Menyiapkan
laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e)
Bersama
ketua menendatangani setiap surat;
f)
Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
g)
Bertindak
sebagai notulis dalam rapat
Pasal
16
Tugas
dan Tanggung Jawab Bendahara
a)
Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang
diperlukan.
b)
Membuat
tanda bukti kwitansi setiap pemmmasukan pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban
c)
Bertanggung
jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d)
Menyampaikan
laporan keuangan secara berskala
Pasal
17
Tugas
dan Tanggung Jawab Ketua Divisi
a)
Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
b)
Melaksanakan
kegiatan bidang yang diprogramkan;
c)
Memimpin
rapat bidang;
d)
Menetapkan
kebijaksanaan bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan
mufakat;
e)
Menyampaikan
laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua
BAB VII
RAPAT
PENGURUS OPH
Pasal 18
1)
Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri
seluruh anggota pengurus OPH, untuk membahas :
a. Penyusunan
program kerja tahunan OPH
b. Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja pengurus OPH tengah tahunan dan tahunan
2)
Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri
oleh Pengurus harian OPH, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, untuk membicarakan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari
3)
Rapat Divisi
Rapat yang dipimpin ketua divisi untuk membicarakan
sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing divisi.
4) Rapat
Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan
yang mendesak atas usul pengurus OPH, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan
dan disetujui oleh Pembina OPH
BAB VIII
MASA
JABATAN
Pasal 19
1.Masa jabatan pengurus OPH dan
organisasi dibawah naungan OPH selama kurun waktu 1 tahun ,berawal dari tahun ajaran
sampai berakhirnya tahun ajaran.
2. Bagi,pengurus yang mencoreng atau berbuat sesuatu yang
tidak sesuai dengan norma yang berlaku ,maka akan dilakukan pemberhentian
melalui persetujuan Pembina dan Pengurus OPH.
BAB IX
Pasal 20
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Anggota dinyatakan
berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau
diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota.
BAB X
SYARAT DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 21
SYARAT
PENGURUS OPH
Untuk
menjadi pengurus OPH di Sekolah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Mentaati
Janji Pemuda Islam
2. Bertaqwa
kepada Allah SWT;
3. Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki
bakat sebagai pemimpin;
5. Tidak
terlibat penggunaan narkoba;
6. Memiliki
kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7. Dapat
mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu
karena menjadi pengurus OPH;
8. Tidak duduk
di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
9. Syarat lain
disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
Pasal 22
KEWAJIBAN
PENGURUS OPH
Pengurus OPH
yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
1.
Mentaati
Janji Pemuda Islam
2.
Menyusun
dan melaksanakan Program kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OPH;
3.
Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
4.
Kepemimpinan
pengurus OPH bersifat kolektif;
5.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OPH
6.
Selalu
berkonsultasi dengan Pembina OPH.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
a) Hal-Hal yang belumdiaturdalamanggaranini, akandiaturlebihlanjutdalamAnggaranRumahTangga,ataudalamperaturan
lain yang sah.
b)
AnggaranRumahTanggamengaturlebihrinci
hal yang belumdiaturdalamAnggaranDasar.
c) AnggaranRumahTanggadisusunolehmasing-masingsekolahdandisusunberdasarkanAnggaranDasar.