Popular Post

Archive for Februari 2014

OPH Event Organizer Division

Apa ada yang tahu apa tugas divisi ini? Ketika melihat namanya, terdapat kata event. Event itu artinya sama dengan acara atau kegiatan. Berarti divisi ini tugasnya membuat suatu event atau kegiatan. Divisi ini baru dibentuk pada awal tahun ini. Mengapa divisi ini dibentuk? Yaitu, untuk memudahkan divisi-divisi yang lain dalam bertugas. Karena sebelum divisi ini ada, divisi-divisi yang lain tugasnya juga membuat event yang berhubungan dengan  divisinya masing-masing. Namun, karena tugasnya terlalu banyak, maka dibentuklah divisi “Event Organizer.

OPH Language Division


Melihat namanya saja, pasti sudah bisa ditebak. Divisi ini berhubungan dekat sekali yang namanya bahasa. Bertugas menjadikan lingkungan LPI Ar-Rohmah menjadi lingkungan yang penuh dengan bahasa. Namun, bahasa yang dimaksud di sini adalah bahasa Inggris dan bahasa Arab. Namun, tidak hanya divisi ini yang bekerja. Mereka dibantu oleh English Mover (Penggerak Bahasa Inggris) yang bertugas di bidang bahasa Inggris dan Al-‘Arabiyah lil Mutawassith yang bertugas di bidang bahasa Arab.

OPH Design Graphics Division

Pada awalnya, divisi ini bernama “Minat Bakat”. Namun, berhubung secara umum tugasnya seperti mendesain, maka divisi ini berganti nama menjadi “Desain Grafik”karena tugasnya yang tidak cocok dengan nama “Minat Bakat”. Divisi ini secara umum bertugas seperti mendesain/membuat baju, logo, dan yang lainnya sehingga lebih menarik. Kemudian, juga ada mengupdate informasi-informasi dari dunia luar, lalu ditempelkan di mading (Majalah Dinding), supaya para santri tidak ketinggalan informasi. Rata-rata, tugasnya berhubungan dengan aplikasi “Corel Draw”

OPH Spiritualism Division

Ini adalah divisi yang paling dicintai oleh Allah SWT (Insya Allah). Karena secara umum, tugasnya adalah mengatur masjid sehingga tercipta suasana yang khusyu’ dan tentram. Dan rata-rata anggotanya mempunyai suara yang merdu ketika melantunkan adzan dan membaca al-Qur an. Kemudian, mereka shalatnya juga sangat khusyu’.

OPH Muamalah Social Division


Bisa dibilang anggotanya ini “sangar-sangar” dan sangat tegas. Divisi ini secara umum tugasnya seperti kedisiplinan. Tugasnya seperti mengatur siswa untuk masuk kelas, mengecek kelengkapan seragam, dan semacamnya. Tidak hanya itu, divisi ini juga bertugas membuat acara yang berhubungan dengan kemanusiaan. Seperti BakSos (Bakti Sosial) dan meminta sumbangan untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu. 

OPH Daily Organizer


Divisi ini terdiri dari 4 orang anggota, yaitu; ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
·         Ketua
Bertugas mengatur dan mengawasi tugas-tugas para anggota. Dalam organisasi ini, ketua adalah jabatan tertinggi. Karena itu, kita harus menghormatinya. Karena, dialah yang bertanggung jawab jika ada kendala atau masalah di organisasi ini. Jadi, bisa dibilang ketua adalah yang paling berat dan paling banyak tugasnya. Tapi, jangan pernah meremehkan jabatan ketua. Tanpa ketua, tidak ada yang bisa mengatur organisasi ini.

·         Wakil Ketua
Tugasnya hampir sama dengan ketua. Hanya saja, wakil ketua hanya menggantikan tugas ketua pada waktu tertentu ketika ketua dibutuhkan, tetapi ketua berhalangan untuk hadir.

·         Sekretaris
Bertugas untuk menulis/merangkum isi pembahasan yang dibahas dalam rapat, membuat proposal, dan masih banyak lainnya. Biasanya, tugasnya sekretaris sering mengetik dan menulis. Jadi, maklumi saja jika sekretaris itu cara menulisnya agak cepat. 

·         Bendahara
Dia adalah orang yang  bisa dibilang“paling kaya” di organisasi ini. Mengapa? Namanya saja bendahara, sudah pasti berhubungan dengan uang. Dialah yang memegang uang kas dan uang lainnya yang berhubungan dengan OPH. Tapi, tugasnya termasuk berat. Karena jika misalnya uang-uang itu hilang (apalagi kalau banyak), pasti disuruh menggantikan uang yang hilang tersebut. Jadi, jangan remehkan tugas bendahara.

Ada apa dengan Bangsa ini??.. Kenapa Sejarah selalu dibuat Sesuai Keinginan Penguasa??


Ketika Gajah Mada Menyerbu pulau – pulau di seantero Nusantara, maka oleh para penguasa negeri ini yang memang selalu dari jawa, dia disebut sebagai pemersatu bangsa. Padahal dalam kacamata orang melayu, kalimantan, dan celebes, dia dianggap sebagai agressor.
Atau siapa sesungguhnya Fatahillah ? tepatkah dia disebut sebagai pahlawannya orang betawi, padahal saat menyerbu Batavia, dia bersama pasukannya membumihanguskan kampung asli warga betawi hingga orang orang Betawi mengungsi ke daerah pedalaman. Sisa dakwah Fatahillah di betawi pun tidak pernah berhasil ditemukan.
Tahukah Anda jika jenderal Sudirman selalu mengutip ayat ayat jihad dalam tiap surat perintahnya ? Tahukah Anda jika Aceh telah berdaulat sebagai satu negara jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini lahir ? Tahukah Anda jika CIA belepotan darah dalam peristiwa 1 Oktober 1965 ? Tahukah Anda jika Jenderal Suharto membangun Orde Baru di atas genangan darah jutaan rakyat Indonesia, tanpa diprotes sebagai pelanggaran HAM oleh Barat ? Tahukah Anda kenapa negeri yang kaya raya ini bisa menjadi miskin dan diambang kehancuran seperti sekarang ini ?

Sejarah yang sejak kita duduk di bangku sekolah hingga hari ini ternyata masih banyak yang merupakan He-Story, alias penuturan para pemenang, bukan History atau Sejarah itu sendiri. Gerakan reformasi pun tidak pernah menyentuh barang sedikitpun penulisan sejarah yang sama sekali tidak adil ini. Lantas, bagaimanakah kita, umat islam, harus bersikap?

AD-ART OPH SMP Ar-Rohmah Putra Malang

AD-ART ORGANISASI PELAJAR HIDAYATULLAH (OPH) SMP ARROHMAH PUTRA  KABUPATEN MALANG

ANGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PELAJAR HIDAYATULLAH (OPH)

Menimbang :Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OPH SMP Arrohmah
Kab.Malang adalah sebagai beikut:

BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasi Pelajar Hidayatullah (OPH)
Pasal 2
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentuk
an
Pasal 3
Organisasiiniberkedudukan
di SMPAr Rohmah “Boarding School” Malang

BAB II
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4

OrganisasiiniberdasarkanPancasila dan UUD (Amandemen UUD 45)

Pasal 5
Organisasiinibertujuanmempersiapkansiswasebagaikader penerus cita – citaperjunganpembangunanbangsa ,guna :
a.   Meningkatkankeimanandanketaqwaanterhadap ALLAH S.W.Tdanberbudipekertiluhur.
b.   Meningkatkanpengetahuandanketrampilan.
c.   Meningkatkankesehatanjasmanidanrohani
d.   Memantapkankepribadiandanmandiri
e.   Mempertebal rasa tangungjawabkemasyarakatandankebangsaan.
f.    Menumbuhkan sikap kemandirian Siswa


Pasal 6
1.      Organisasiinibersifat intra sekolah,danmerupakansatu-satunya   berorganisasidanmenampungseluruhkegiatansiswa dan menaungi beberapa organisasi diantaranya English Mover (EM), Al Arobiyah lil Mutawasit  (AM) sertaadahubunganorganisatordengan OPH disekolah lain danatautidakmenjadibagiandariorganisasi lain diluarsekolah.
2.      Organisasiinihanyaberhakmewakilisiswadarisekolah yang bersangkutan.
3.      Organisasi ini dibentuk dan diadakan sesuai kebutuhan
4.      Anggota OPH yang disepakati melalui Koordinasi Pengurus OPH dan Pembina





BAB III
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
A.    Keanggotaan :
1.      AnggotaOrganisasiinisecaraotomatisadalahsiswa yang masihaktifbelajarpada sekolah.
2.      AnggotaOrganisasiinimemerlukankartuanggota .
3.      Keanggotaanberakhirapabilasiswa yang bersangkutantidakmenjadisiswalagidisekolahini,atau dikeluarkan.
Pasal 8
B.     KeuanganOrganisasiinidiperolehdari:
            1.Dana Iuran Bulanan dari Anggota OPH
2.Dana dari sekolah yang bersangkutan
            3.Sumbangan yang tidak terikat
            4.Sumbangan lain yang sesuai norma hukum dan agama yang berlaku
            5.Hasil binis mingguan

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.      Setiapanggotamempunyaihak:
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
d. Berpendapat saat koordinasi harian.
2.      Setiap anggota berke wajibanuntuk :
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Menjaga nama baik Organisasi
c. Menghormatitenagakependidikan.
d.Mematuhiperaturantatatertibsekolah.


Memeliharasaranadanprasaranasertakeamanan,kebersihan,ketertiban,keindahandankekeluargaansekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OPH
Pasal 10
1. Perangkat OPH terdiridari:
a. Pembina OPH
b. Pengurus OPH
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah, Bag. Kesiswaan, BK .
3. Pengurus OPH terdiridari :
a.
Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
g. Divisi Muamalah Sosial
h. Divisi Mental Spiritual
i. DivisiDesign Graphic
j. Divisi Bahasa
k. Divisi Event Organizer
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OPH
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua

a)       Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b)       Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c)      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d)     Memimpin rapat;
e)      Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f)       Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.




BAB VI
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua

a)       Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b)       Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c)       Menggantikan ketua jika berhalangan;
d)      Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e)       Bertanggung jawab kepada ketua;
f)        Wakil ketua mengkoordinasikan bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
a)       Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
b)       Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c)       Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan; 
d)      Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e)       Bersama ketua menendatangani setiap surat;
f)        Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g)       Bertindak sebagai notulis dalam rapat
 Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
a)      Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
b)      Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemmmasukan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
c)      Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d)     Menyampaikan laporan keuangan secara berskala 


 Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Divisi
a)       Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
b)       Melaksanakan kegiatan bidang yang diprogramkan;
c)       Memimpin rapat bidang;
d)      Menetapkan kebijaksanaan bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e)       Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua
BAB VII
RAPAT PENGURUS OPH
Pasal 18
1)      Rapat Pleno Pengurus

Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OPH, untuk membahas :
a.       Penyusunan program kerja tahunan OPH
b.      Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OPH tengah tahunan dan tahunan
 2)      Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus harian OPH, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari
 3)      Rapat Divisi
Rapat yang dipimpin ketua divisi untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing divisi.
4)    Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OPH, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OPH




BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 19
1.Masa jabatan pengurus OPH dan organisasi dibawah naungan OPH selama kurun waktu 1 tahun ,berawal dari tahun ajaran sampai berakhirnya tahun ajaran.
2. Bagi,pengurus yang mencoreng atau berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku ,maka akan dilakukan pemberhentian melalui persetujuan Pembina dan Pengurus OPH.

BAB IX
Pasal 20
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota.
BAB X
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 21
SYARAT PENGURUS OPH
Untuk menjadi pengurus OPH di Sekolah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Mentaati Janji Pemuda Islam
2.      Bertaqwa kepada Allah SWT;
3.      Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4.      Memiliki bakat sebagai pemimpin;
5.      Tidak terlibat penggunaan narkoba;
6.      Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7.      Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OPH;
8.       Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
9.  Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.


Pasal 22
KEWAJIBAN PENGURUS OPH
Pengurus OPH yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
1.      Mentaati Janji Pemuda Islam
2.      Menyusun dan melaksanakan Program kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OPH;
3.      Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
4.      Kepemimpinan pengurus OPH bersifat kolektif;
5.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OPH
6.      Selalu berkonsultasi dengan Pembina OPH.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
a)      Hal-Hal yang belumdiaturdalamanggaranini, akandiaturlebihlanjutdalamAnggaranRumahTangga,ataudalamperaturan lain yang sah.
b)      AnggaranRumahTanggamengaturlebihrinci hal yang belumdiaturdalamAnggaranDasar.
c)      AnggaranRumahTanggadisusunolehmasing-masingsekolahdandisusunberdasarkanAnggaranDasar.

Tag : ,

Sejarah A-FEST

Sudah pernah dengar AFEST? Pasti sudah kan? AFEST adalah ajang perlombaan yang diadakan oleh Organisasi Pelajar Hidayatullah.Pada awalnya, ada seorang Ustadz (pengasuh) yang mengkritik kepada  Iqbal Rizky, Fadel M. Irfan, dan Zaki Mubarok (alumni SMP Ar-Rohmah Malang, red)sepertiini, ”Heh, OPH itu seharusnya nggak lagi bikin lomba internal, tapi waktunya bikin lomba Eksternal.” Nah, karena hal tersebut, akhirnya Trio Santri tersebutingin membuat lomba eksternal. Awalnya, hal tersebut hanyabercanda. Tapi, entah kenapa bisa membuat lomba tersebut. Lalu, tiga anak tersebutmelapor kepadaUstadz BadrusSholeh (salahsatu guru di SMP Ar-Rohmah, red). Awalnya Ustadz Badrus tidak setuju, tapi karena sedikit paksaan dari Akhina Fadel, akhirnyaUstadz Badrus setuju. Akhirnya, anak-anak pada dikumpulkan di Kantor OPH, setelahitu dibriefing. Dari itulah, kita pun memberi nama lomba eksternal tersebut dengan nama “AFEST” atau Ar-Rohmah Festival.
 
Awalnya, AFEST akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2012. Namun, karena pelaksanaannya untuk anak SD se-Malang Raya dan anak SD itu pada mepet UAS mereka, akhirnya dimundurkan sampai bulan Januari
Nah, pada bulan Januarinya diundur lagi karena target pesertanya tidak mencukupi dan ada sedikit kendala. Akhirnya, diundur sampai bulan Maret.

dan pada akhirnya, pada tanggal 3 Maret 2013, AFEST 2013 dilaksanakan. Dengan persiapan yang matang, dan dengan sedikit ragu-ragu untuk melaksanakannya, akhirnya kami pun memulainya. Pada awalnya, acaratersebutagakkacau. Tapi, karena kami ingin AFEST tersebut berhasil, akhirnya AFEST tersebut Sukses. Dan AFEST tersebut masuk di Koran Jawa Post alias Radar Malang dan Majalah Hidayatullah.

- Copyright © OPH SMP Ar-Rohmah - OSIS SMP - Powered by Ar-Rohmah Putra Hidayatullah Malang - Designed by OPH Crew -